Setelah menolak dieksekusi dan 3 kali tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor, Kejaksaan Agung menetapkan terpidana 3,5 tahun penjara, Susno Duadji dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Benar, Susno sudah resmi buron, karena dipanggil tiga kali tidak hadir, maka Kejagung menetapkan Susno sebagai buron,†tegas Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Minggu, (28/4).
Penetapan Susno Duadji menjadi Buronan tersebut dilakuan Kejasaan Agung karena mantan Kabareskrim Polri dan Kapolda Jawa Barat itu tidak koperatif untuk menjalani vonis 3,5 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Sebelumnya, jaksa eksekutor telah 3 kali melayangkan surat panggilan eksekusi terhadap Suno dan 3 kali itu juga dia tidak memenuhi pangilan untuk dijebloskan kedalam penjara.
Karena tak memenuhi panggilan, tim gabungan jaksa eksekutor melakukan upaya paksa, yakni menjemput Susno dari rumahnya yang berlokasi di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 April 2013, pukul 10.20 WIB.
Upaya tersebut berjalan alot karena Susno dan kuasa hukumnya menolak eksekusi. Bahkan sejumlah massa dari Partai Bulan Bintang pun mulai berdatangan ke kediaman Susno. Demi alasan keeaman, Susno digelandang ke Mapolda Jawa Barat.
Di Mapolda Jawa Barat, tim gabungan jaksa eksekutor kembali bernegosiasi dengan Susno dan kuasa hukumnya. Negosiasi hingga Kamis dini pun berjalan buntu dan jaksa terpaksa harus pulang dengan sepuluh jari, alias nihil.
Polemik itu bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Terkait PT SAL, Susno didakwa karena menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu, Susno menjabat sebagai sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat menjabat Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk menjalani eksekusi.
Semoga update berita Susno Duadji diatas menambah wawasan kita semua.
Berita Terbaru Susno Duadji – Sempat menghebohkan publik Indonesia kali ini Berita terbaru Susno Duadji 2013 kembalu lagi menghiasi pemberitaan di media masa. Kali ini mengenai keberadaannya yang simpang siur hingga susno duadji ditetapkan menjadi buronan Daptar Pencarian Orang (DPO).