Cara membuat NPWP bukanlah suatu perkara yang sulit karena tidak persyaratan yang dibutuhkan juga tidak banyak. NPWP sendiri merupakan nomor yang wajib dimiliki baik oleh perseorangan maupun kelompok. Sesuai dengan pengaturan perundang-undangan, semua orang yang menerima penghasilan, wajib untuk mengurus dan memiliki nomor NPWP.
Jika diperhatikan, kegunaan NPWP memang sangatlah penting. Karena menjadi persyaratan berbagai pelayanan umum misalnya, pembuatan paspor, pengajuan kredit, dan sebagainya. Selain itu, dengan mengurus nomor ini, setiap pengguna baik perseorangan maupun badan usaha, bisa mendapatkan keringanan tarif pajak. Sebelumnya, simak dulu apa saja persyaratan yang perlu dilengkapi berikut ini.
Syarat Bagi Perseorangan
Secara umum, NPWP memang digunakan sebagai identitas perseorangan yang telah mendapatkan penghasilan agar lebih mudah dalam mengurus berbagai sarana umum. Pada tingkat perseorangan, syarat yang ditentukan sangat sederhana dan bisa diurus dalam waktu yang cepat. Cara mengurusnya juga bisa mendatangi langsung kantor pajak ataupun secara online.
Persyaratan tersebut diantaranya adalah fotokopi KTP atau tanda pengenal yang dimiliki. Bisa juga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP apabila tidak memungkinkan menggunakan KTP. Lalu, jangan lupa juga fotokopi SK PNS atau keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan bersangkutan. Setelah itu langsung isi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di Kantor Pajak.
Syarat Bagi Badan Usaha
Bagi pemilik badan usaha, memiliki NPWP adalah sebuah kewajiban yang nantinya dapat memberikan banyak keuntungan. Usaha yang dimiliki akan tampak lebih profesional dan dipercaya mutunya apabila sudah terdaftar nomor wajib pajak. Selain itu, jika suatu saat bisnis lebih berkembang dan melakukan kemitraan dengan perusahaan lainnya atau pemerintah, sangat diharuskan memiliki NPWP.
Syarat yang diperlukan tentunya berkaitan dengan dunia usaha yang dijalankan ditambah dengan kartu identitas. Pertama pastikan untuk memfotokopi KTP bersangkutan dan Surat Keterangan Usaha yang dapat diperoleh dari Kelurahan. Lalu kedua, isi formulir pernyataan bermaterai 6000 dan formulir pendaftaran yang telah tersedia di Kantor Pajak. Penting untuk diketahui apabila proses pendaftaran tidak bisa diwakilkan.
Syarat NPWP Wanita Kawin
Cara membuat NPWP untuk wanita kawin yang memiliki keinginan memenuhi hak dan kewajiban perpajakan terpisah harta benda, perlu mengurus beberapa persyaratan. Hal ini memang biasa terjadi pada kalangan wanita karier yang telah menikah. Apabila tidak mengurus surat maka justru akan membuat pajak menjadi dobel atau membayar dua kali, untuk itu perlu mengurusnya.
Yang perlu dilakukan adalah memfotokopi NPWP milik suami, Kartu Keluarga, dan SK PNS atau surat keterangan kerja. Lalu, jangan lupa juga untuk memfotokopi surat perjanjian pemisahan yang dikehendaki kemudian mengisi formulir pendaftaran di Kantor Pajak. Pastikan semua persyaratan tersebut dipenuhi dengan baik.
Cara membuat NPWP sebenarnya bisa juga diakses lewat online dengan membuka situs pajak resmi di internet. Untuk memudahkan pencatatan kasbon dalam mengurusi pembuatan NPWP, Anda bisa memanfaatkan aplikasi BukuKas. Di dalam aplikasi tersebut sudah disediakan fitur-fitur yang akan relevan untuk mencatat semua pengeluaran maupun utang piutang yang dilakukan oleh perusahaan. Penasaran? Segera kunjungi situs BukuKas sekarang juga!