Sebentar lagi, Pemilu 2024 akan dilaksanakan dan tahapan pemilu sudah mulai dijalankan sejak 2022 lalu. Kampanye Pemilu dijadwalkan akan berlangsung selama 75 hari, yaitu dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kegiatan kampanye ini bertujuan untuk mengenalkan visi, misi, serta program para peserta pemilu kepada calon pemilihnya. Kampanye dapat dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang memang sudah ditunjuk untuk menyukseskan kampanye kandidatnya.
Namun, tidak semua pihak dapat menjadi bagian dari kampanye ini. Hal tersebut sudah tercantum pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7/2017. Menurut Undang-Undang, terdapat 11 pihak yang tidak boleh terlibat menjadi tim atau panitia kampanye. Siapa sajakah pihak-pihak tersebut?
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan;
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala desa;
- Perangkat desa;
- Anggota badan permusyawaratan desa; dan
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Kesebelas pihak tersebut dilarang keras terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini penting dilakukan karena, melibatkan mereka yang memiliki jabatan pada pemerintahan dikhawatirkan dapat berujung pada tindakan KKN seperti pemanfaatan jabatan yang dimiliki untuk memuluskan satu nama peserta pemilu. Selain yang sudah disebutkan di atas, terdapat pula pihak lain yang ada baiknya tidak ikut terlibat aktivitas kampanye, di antaranya:
- Lembaga pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan bahwa peserta pemilu boleh melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun, pernyataan tersebut menuai pro kontra serta dilema pada masyarakat. Sebab, ditakutkan pendidikan akan terpengaruh politik, bahkan dapat memicu tawuran dan perpecahan jika terdapat perbedaan pilihan politik. Ada baiknya menghindari melaksanakan kampanye di lembaga pendidikan.
- Lembaga keagamaan
Lembaga ini juga menjadi salah satu pihak yang sebaiknya tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan prinsip-prinsip pemisahan antara agama dan politik, serta untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu. Selain itu juga untuk menghindari konflik dan perpecahan dalam masyarakat. Memperbolehkan lembaga keagamaan ikut kampanye pemilu dapat memicu ketidakadilan terhadap kandidat atau partai yang mendapatkan dukungan dari lembaga tersebut.
- Badan usaha asing
Pembatasan partisipasi badan usaha asing dalam kampanye pemilu bertujuan untuk menjaga kedaulatan politik dan menghindari potensi pengaruh asing yang tidak diinginkan dalam proses politik nasional. Alasan pertahanan keamanan nasional juga menjadi pertimbangan serius. Badan usaha asing dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat untuk mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri. Hal ini dapat membahayakan integritas proses demokratis di Indonesia.
- Kelompok teroris
Kelompok teroris dilarang terlibat dalam kampanye pemilu karena alasan-alasan keamanan masyarakat, prinsip demokrasi, dan dapat merusak proses pemilu. Kelompok teroris biasanya menggunakan kekerasan atau ancaman untuk mencapai tujuan mereka. Kelompok ini juga dapat mencoba memanfaatkan kampanye pemilu sebagai platform untuk menyebarkan propaganda mereka atau bahkan melakukan serangan terorisme.
Peraturan dan larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan netralitas proses pemilu di Indonesia, serta untuk melindungi proses demokrasi di Indonesia. Untuk mengetahui lebih banyak tentang politk berintegritas, proses pemilu, dan edukasi antikorupsi, yuk, kunjungi situs ACLC KPK!
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/14/22535161/deretan-pejabat-yang-dilarang-terlibat-timses-dan-kampanye-pemilu
https://luwuutara.bawaslu.go.id/berita-586-Pihak_pihak_yang_Dilarang_Menjadi_Pelaksana_dan_Tim_Kampanye_Pemilu.html
https://mediaindonesia.com/kolom-pakar/608398/dilema-kampanye-di-tempat-pendidikan
https://www.liputan6.com/news/read/3712443/larangan-larangan-peserta-kampanye-yang-penting-diketahui-laporkan-bila-terjadi
https://news.republika.co.id/berita/rzmpdh349/mk-izinkan-kampanye-di-sekolah-pengamat-khawatirkan-polarisasi-picu-tawuran-antar-siswa