Perbudakan Buruh Pabrik Kuali di Tanggerang Banten Mei 2013 – Berita terbaru mengenai Praktik tidak berkeprimanusaan perbudakan di sebuah pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang,Banten membuat heboh Indonesia. Komnas HAM yang semula menerima laporan tersebut semula menganggap praktik tersebut mustahil ada di zaman seperti sekarang. Tak disangka, praktik tersebut nyata adanya.
Korban Perbudakan Buruh 2013 |
“Antara percaya dan tidak percaya, di zaman seperti ini masih ada praktik perbudakan di Indonesia seperti itu, bagi kita awalnya ini enggak masuk akal, kok masih ada penyiksaan dan perbudakan,†ujar Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (5/5/2013) dini hari.
Komnas HAM yang menerima aduan dari lurah di Lampung bersama dua korban penyekapan yang dilakukan bos pabrik kuali, langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya guna melakukan penggerebekan sebagai tindaklanjut laporan korban.
Penggerebakan, kata Siane, dilakukan dengan sangat hati-hati. Hal ini menginggat kondisi korban yang masih menyimpan ketakutan karena melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan pengusaha kuali.
Komnas, kata Siane, berupaya memperjuangkan upah puluhan buruh yang tidak dibayarkan pengusaha yang mempekerjakannya. “Bagaimanapun korban berhak mendapat haknya dan ini diupayakan harus segera diproses,†ujar Siane.
Siane mempertanyakan setelah sekian lama pabrik tersebut berdiri baru kali ini terungkap adanya dugaan praktik perbudakan. “Aparat, lurah setempat apa engga bisa melihat adanya aktivitas itu?†tanya Siane.
Selama kurang lebih tiga bulan, para buruh itu disekap oleh majikannya, disiksa dan tak dibayar dan bekerja dari jam 6 subuh hingga jam 12 malam. Korban perbudakan Buruh takut untuk melarikan diri karena takut oleh ancaman dari pihak pengusaha dan centeng-centengnya.
Praktek ‘perbudakan’ di pabrik kuali tersebut terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
“Pada 2 Mei 2013, Komnas HAM mendapat laporan “praktek perbudakan†dari dua pemuda yang berasal dari Lampung Utara. Mereka diajak bekerja ke Tangerang oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan dengan gaji Rp 700 ribu per bulan,†ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, kemarin.