Sebagai salah satu cara meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap tertib berlalu lintas, di beberapa daerah di Indonesia sudah melaksanakan system tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagai pengendara kendaraan bermotor baik itu roda dua seperti mio dan lain-lain atau roda 4 seperti mobil terios new diwajibkan memiliki surat izin mengemudi agar tidak melanggar pasal 281 yang bisa mengakibatkan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Sistem e-tilang memungkinkan proses tilang bisa berjalan dengan lebih cepat, sehingga kedua belah belah pihak (penilang dan pelanggar) tidak perlu membuang banyak waktu untuk sekedar berdebat ataupun melakukan hal lainnya yang tidak diperlukan. Sistem yang menggunakan aplikasi elektronik ini juga akan memudahkan proses kelanjutan dari tilang, sehingga pelanggar lebih mudah dalam menyelesaikan perkara tilang yang sedang dijalaninya.
Bukan hanya itu saja, bagi pihak kepolisian, sistem ini juga akan memungkinkan terjadinya transparansi di dalam proses tilang itu sendiri. Hal ini tentu akan jauh lebih baik daripada sistem tilang manual, di mana kemungkinan kesalahan prosedur dan bahkan kelalaian lainnya bisa saja terjadi.
Di dalam e-tilang, semua data pelanggar dan juga proses yang akan dilaluinya dalam menyelesaikan perkara tilang ini akan tercatat secara otomatis pada sistem, sehingga setiap tilang akan berjalan dengan lebih transparan dan tentunya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secara resmi. Jika ditilik dari cara kerjanya, sistem e-tilang ini mendapat cukup banyak respon positif dari para pengguna kendaraan bermotor di indonesia.
Di dalam sistem e-tilang, pelanggar bisa melakukan pembayaran tilang melalui bank atau ATM terdekat. Jika memiliki waktu yang cukup, pelanggar bisa saja melakukan pembayaran langsung dan menghadiri langsung sidang tilang terhadap kendaraannya tersebut di pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Namun, selain dengan menghadiri langsung sidang tersebut, pelanggar juga bisa saja diwakilkan oleh petugas yang berwenang.
Agar lebih memahami sistem yang terjadi di dalam proses tilang online, simak prosedur e-tilang berikut ini:
- Polisi akan memasukkan data pelanggar dan jenis pelanggaran pada aplikasi e-tilang sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Setelah pengisian data ini selesai, notifikasi nomor pembayaran tilang akan keluar dan bisa dipergunakan.
- Pengendara akan mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang dari petugas yang melakukan pendataan.
- Pengendara bisa melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan notifikasi yang telah didapatkannya dari petugas di lapangan. Proses pembayaran denda tilang ini bisa dilakukan melalui teller bank ataupun mesin ATM. Pelanggar akan dianjurkan untuk membayar denda tilang dengan nominal terbesar, agar proses selanjutnya bisa berjalan dengan baik tapi sisa pembayaran ini kelak akan dikembalikkan kepada pelanggar.
- Setelah melakukan pembayaran denda tilang melalui layanan bank, pelanggar bisa segera mengambil barang bukti yang disita oleh petugas tersebut. Hal ini harus dilakukan dengan cara menunjukkan bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh pelanggar.
- Jika telah melakukan pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti di lokasi, pelanggar bisa saja memilih untuk tidak mengikuti sendiri sidang pelanggaran atau diwakilkan oleh pihak kepolisian. Hal ini akan menguntungkan, sebab pelanggar bisa melakukan rutinitasnya sebagaimana biasanya tanpa perlu menghadiri sidang tilang tersebut.
- Di dalam persidangan, hakim akan memutuskan nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
- Selanjutnya, keputusan tilang tersebut akan dieksekusi oleh petugas kejaksaan yang bertugas di sana.
- Beberapa saat kemudian, pelanggar akan menerima notifikasi melalui SMS terkait dengan keputusan pengadilan mengenai tilang yang bersangkutan, temasuk informasi mengenai sisa denda titipan tilang yang masih ada pada pihak bank.
- Setelah pemberitahuan tersebut, sisa dana denda tilang bisa diambil oleh pelanggar secara langsung atau menggunakan layanan transfer bank.