Urusan klaim biasanya memang jadi yang paling sering dikeluhkan oleh banyak orang. Baik itu klaim nota dari kantor, klaim tagihan kebutuhan rumah, hingga klaim untuk urusan yang lebih tinggi lagi seperti asuransi kesehatan. Apalagi untuk urusan klaim asuransi dengan nilai tanggungan yang cukup besar dan rawat inap, proses validasi kerap menjadi cukup rumit. Nah, sebenarnya apa saja sih yang dibutuhkan dan bagaimana sih cara klaim asuransi yang kita miliki? Yuk, simak informasi berikut!
- Periksa rumah sakit rekanan
Tiap perusahaan asuransi biasanya memiliki rumah sakit rekanan yang berbeda-beda. Jika Anda sudah dianjurkan untuk rawat inap oleh dokter, cek lagi apakah rumah sakit rekanan sudah menjalin kerjasama dengan pihak asuransi yang Anda ikuti.
- Lengkapi persyaratan klaim
Ini menjadi syarat mutlak agar manfaat asuransi yang selama ini kita bayarkan preminya dapat diberikan oleh pihak perusahaan penyedia jasa asuransi tersebut. Misalnya, ketika di rumah sakit untuk rawat inap, maka premi asuransi Anda harus berada dalam masa aktif. Kalau tidak aktif, tentu saja tidak akan ada pencairan dana asuransi, kan? Pastikan juga Anda memenuhi persyaratan klaim yang tertera dalam perjanjian polis.
- Hubungi perusahaan penyedia jasa asuransi
Jika rawat inap, paling tidak Anda harus segera menghubungi pihak asuransi 2×24 jam pasca masuk kamar perawatan. Atau jika Anda sudah dinyatakan harus dirawat inap, maka segera hubungi mereka agar proses klaim dapat segera diurus.
- Sertakan dokumen yang diperlukan
Setelah dinyatakan resmi dirawat, pihak keluarga yang Anda tunjuk harus mengurus klaim dengan menyertakan identitas diri yang sesuai dengan polis dan KTP yang bersangkutan, nomor telepon, nomor polis, surat rujukan dari dokter dan keterangan rumah sakit, dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dari pihak rumah sakit.
- Penyelesaian proses klaim
Jika semua syarat sudah dilengkapi, Anda tinggal fokus pada perawatan yang harus dijalani. Biasanya pihak asuransi yang akan langsung mengambil alih proses tersebut dan klaim yang menjadi hak pegemang polis akan dibayarkan oleh pihak perusahaan tersebut.