Wakaf adalah salah satu hal yang penting untuk perekonomian umat. Sejak Islam datang beribu tahun yang lalu, wakaf sudah dilaksanakan berdasar aturan dan paham yang telah dianut oleh masyarakat Islam di Indonesia sesuai dengan kebiasaan setempat. Namun semakin majunya zaman, perkembangan pengelolaan zakat pun juga ikut menjadi modern dan mengalami perkembangan yang signifikan. Kini sudah banyak sekali lembaga wakaf di Indonesia yang bisa menjadi perantara agar wakaf yang ada menjadi lebih produktif dan dikelola secara profesional.
Tidak dapat dipungkiri jika wakaf juga memberikan pengaruh dan sumbangsih yang besar terhadap perkembangan Islam. Hampir sebagian besar rumah ibadah, lembaga keagamaan, hingga lembaga pendidikan ada adalah karena tanah wakaf. Jika ditilik kembali, sebenarnya tanah wakaf di Indonesia ini cukup banyak sehingga apabila dikelola secara profesional bisa menjadi salah satu solusi untuk penyelesaian berbagai krisis ekonomi dan kemiskinan yang merajalela.
Meski begitu, pada faktanya saat ini wakaf memang belum mampu berperan dengan maksimal dalam menanggulangi segala masalah umat terutama permasalahan ekonomi. Tentunya hal ini disebabkan oleh kurang maksimalnya pengelolaan wakaf yang ada sehingga kurang produktif dan tidak bisa memberikan sumbangsih yang lebih besar kepada umat. Dari sinilah latar belakang mengapa kini banyak muncul lembaga wakaf yang bisa membantu dalam pengelolaan segala jenis wakaf sehingga bisa memberikan pengaruh yang besar kepada umat.
Berikut ini tugas dan fungsi utama lembaga wakaf yang ada di Indonesia :
Melakukan binaan terhadap Nazhir selaku pengelola dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta wakaf tersebut.
Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf sehingga bisa berskala nasional dan internasional.
Memberi persetujuan dan atau izin terhadap perubahan peruntukan untuk status harta wakaf.
Menghentikan dan mengganti Nazhir.
Memberi persetujuan atas penukaran harta wakaf.
Memberi saran serta pertimbangan kepada pihak pemerintah dalam penyusunan terkait kebijakan di bidang wakaf.
Saat ini lembaga wakaf yang ada di Indonesia kebanyakan adalah lembaga yang sudah bersifat nasional sehingga bisa berhubungan langsung dengan pemerintah. Selain itu, dalam urusan perwakafan ini, pemerintah juga berusaha turut andil untuk memberikan regulasi dan peraturan tertentu sehingga pengelolaan harta wakaf juga bisa lebih maksimal dan tepat sasaran sehingga tidak ada kecurangan atau unsur ketidakjelasan di dalam lembaga terkait.
Berikut ini beberapa prinsip untuk pengelolaan wakaf:
Prinsip keabadian dan kemanfaatan.
Semua harta wakaf ini harus diterima sebagai sumbangan dari pihak pewakaf (wakif) dengan status wakaf sesuai aturan syariat.
Nazhir selaku pengelola wakaf, wajib untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf ini sesuai fungsi dan tujuan.
Pengelolaan harta wakaf ini harus dilakukan dengan produktif.
Jumlah harta wakaf akan tetap utuh, namun keuntungan saja yang nantinya akan dibelanjakan untuk tujuan tertentu.