Saat anda akan mengajukan klaim asuransi mobil biasanya beberapa perusahaan akan mengharuskan anda untuk melengkapi beberapa dokumen penting sebagai cara untuk memperlancar proses asuransi mobil, beberapa diantaranya adalah :
Formulir Klaim
Ini adalah syarat utama, anda harus mengisi klaim setelahnya proses dari klaim ini baru akan diproses oleh pihak asuransi mobil. Sehingga penting untuk mengisi formulir dengan lengkap dan sebenar – benarnya.
Siapkan Fotokopi polis dari asuransi mobil
Ini adalah salah satu dokumen yang tak kalah penting, dokumen ini membutikan jika anda memang menjadi salah satu klien dan juga nasabah dari pihak perusahaan asuransi mobil. Selain itu, polis asuransi mobil juga akan memberitahu kepada anda apakah premi yang sudah disepakati sudah dibayar dengan tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian atau tidak.
Ini adalah dokumen yang cukup penting, karena SIM untuk mengetahui apakah anda memang sudah mendapatkan izin untuk mengemudi kendaraan mobil atau belum dari aparat kepolisian.
Siapkan fotokopi STNK
Ini adalah salah satu dokumen yang bisa membuktikan apakah mobil ini adalah milik anda atau bukan. Sehingga harus benar – benar anda persiapkan untuk mempercepat proses klaim asurasni mobil kecelakaan.
Surat keterangan dari pihak kepolisian
Ini adalah salah satu syarat dokumen yang menjadi salah satu pertimbangan dari pihak asuransi perusahaan untuk memberikan ganti rugi atau sama sekali tidak.
Dokumen pertanggungjawaban dari pihak ketiga ( jika kepemilikan mobil dari pihak ketiga )
Ini bisa anda lampirkan jika anda memlikinya. Beberapa dokumen dari pihak ketiga yang harus anda siapkan adalah :
• Meyiapkan surat tuntutan untuk ganti rugi dari pihak ketiga, ini adalah dokumen yang menjadikan jaminan jika pemegang polis memang mengalami kerusakan dan kecelakaan dari mobil pihak ketiga
• Menyiapakan surat tidak ada asuransi. Biasanya ada perusahaan asuransi yang tidak akan akan memberikan ganti rugi jika jika tidak memiliki asuransi. Sehingga ini menjadi salah satu syarat yang cukup penting.
• Siapakan juga fotokopi SIM, KTP dan STNK untuk menjamin pengenar sudah memilik izin dan bukti jika mobil yang digunakan adalah hak milik pribadinya sehingga bisa diproses untuk asuransi mobil.